Kamis, 28 Agustus 2008

hakim n panitera diawasi!

Semua hakim, baik itu hakim konstitusi, hakim agung, maupun hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bahkan termasuk panitera, perlu diawasi.

Masyarakat untuk Percepatan Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi menyampaikan petisi itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/8), yang dalam waktu dekat akan merevisi tiga undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman.

Petisi ditandatangani 90 lembaga dan 1.921 perseorangan. Petisi diserahkan secara resmi oleh Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar. Mantan Hakim Agung Bismar Siregar juga turut menyaksikan.

”Proses perubahan ketiga UU tersebut merupakan momentum strategis mengembalikan gagasan otentik reformasi peradilan dengan mengembalikan kewenangan KY (Komisi Yudisial) sebagai lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi perilaku hakim. Penguatan kewenangan KY lebih penting untuk meletakkan keadilan hukum sesuai rasa keadilan masyarakat,” ucap Firmansyah membacakan petisi.

Azis menyambut baik gagasan ini. Dia pun sependapat, pengawasan oleh KY itu jangan hanya pada hakim agung dan hakim konstitusi, tetapi juga hakim pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan juga panitera.

”Saya sepakat korupsi itu bukan hanya di hakim, tetapi juga di panitera,” ungkapnya.

Petisi masyarakat juga mengharapkan, KY memeriksa pihak- pihak terkait jika diduga terjadi pelanggaran oleh hakim terhadap pedoman perilaku hakim, code of conduct. Rekomendasi penjatuhan sanksi oleh KY pun wajib ditindaklanjuti MA maupun MK.

Bismar juga mendukung gagasan bahwa keputusan KY soal hakim-hakim bermasalah tidak perlu dirahasiakan, tetapi diumumkan.

Azis memperkirakan, revisi tiga UU Kehakiman ini baru bisa dirampungkan pada awal tahun 2009. Mengingat, pada tahun 2008 hari legislasi yang tersisa tinggal 15 hari kerja setelah dipotong liburan Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru

Tidak ada komentar: