Kamis, 28 Agustus 2008

manfaatkan sisa tender

Pemerintah tidak akan memberikan tambahan dana bagi eskalasi atau penyesuaian kenaikan harga proyek pemerintah akibat kenaikan harga-harga bahan material untuk besi baja, semen, dan aspal.

Namun, pemerintah akan memanfaatkan sisa tender dari kontrak-kontrak yang telah diputuskan sebelum terjadinya kenaikan bahan bakar minyak pada Mei 2008 lalu.

Demikian arahan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat menerima jajaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Syarief, sebagaimana disampaikan Roestam kepada pers, seusai diterima Wapres di Jakarta, Rabu (27/8).

”Arahan Pak Wapres, untuk menyikapi tuntutan kenaikan harga bahan-bahan material proyek agar ada eskalasi, pemerintah tidak memberikan dana tambahan. Akan tetapi, memanfaatkan sisa tender dari kontrak-kontrak yang terjadi sebelum kenaikan BBM pada Mei lalu,” papar Roestam.

Menurut Roestam, misalnya ada proyek yang perlu ada eskalasi di Departemen Pekerjaan Umum, berarti departemen tersebut yang akan menindaklanjutinya.

”Namun, eskalasi itu tak perlu diberikan terhadap proyek-proyek yang penawarannya dinilai sudah bagus atau mendekati harga perkiraan sendiri sekitar 90 persen. Sebaliknya, proyek yang penawaran kontraknya baru sampai 60 persen, eskalasinya masih bisa dipertimbangkan,” tutur Roestam.

Roestam mengatakan, tiga lembaga, yaitu LKPP, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, akan bertemu untuk menentukan proyek-proyek mana yang bisa mendapatkan eskalasi serta berapa kenaikan yang bisa ditoleransi untuk eskalasi proyek-proyek tersebut.

Terkait dengan adanya tuntutan kenaikan proyek yang dilakukan perusahaan kontraktor, Roestam menyatakan, pemerintah akan mengkaji kembali Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di antaranya mengenai kondisi force majeur atau keadaan memaksa, seperti bencana alam, konflik sosial, dan perang, yang bisa menyebabkan terjadinya eskalasi.

”Apakah kenaikan harga BBM itu termasuk force majeur, akan diatur tersendiri. Itulah yang akan di-review,” katanya

Tidak ada komentar: