Kamis, 28 Agustus 2008

pencarian kurang koordinasi!

Penanganan buronan oleh aparat penegak hukum masih saja belum terkoordinasi dengan baik. Kondisi itu menyebabkan cerita soal kaburnya tersangka atau bahkan terpidana sebelum dieksekusi selalu berulang.

Mekanisme penerbitan red notice melalui Interpol rupanya juga masih sangat minim. Dengan demikian, buronan bisa nyaman melenggang di luar negeri.

Hal itu terungkap dalam seminar Pencarian Buronan Internasional yang diselenggarakan oleh National Central Bureau atau NCB Interpol Indonesia, Rabu (27/8). Red notice adalah pemberitahuan dan permintaan pencarian untuk penangkapan buronan di lingkup internasional guna proses ekstradisi. Red notice itu disebarluaskan di 186 negara yang menjadi anggota Interpol.

Wakil Sekretaris NCB Interpol Indonesia Komisaris Besar Benny J Mamoto mengungkapkan, selama ini NCB hanya menerima permintaan red notice terhadap 92 buronan. Ironisnya, 99 persen permintaan itu hanya dari Polri. Sebanyak 35 dari 92 red notice itu dikeluarkan pada tahun 2007-2008.

Sementara itu, kejaksaan yang juga memiliki banyak buronan nyaris belum pernah meminta red notice terhadap para buronannya. Sejauh ini baru Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pernah meminta red notice. Instansi lain yang pernah meminta red notice adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Sayang sekali jika jaringan Interpol dan segala fasilitasnya tidak kita manfaatkan, sementara tiap tahun kita membayar iuran keanggotaan di Interpol Rp 1 miliar. Padahal, dalam satu hari proses red notice sudah bisa terbit,” ujar Benny.

Menanggapi hal itu, perwakilan dari kejaksaan, yakni Kepala Subdirektorat Penanganan Orang Asing dan Cegah Tangkal Purwanto Putro mengatakan, kejaksaan baru akan mulai meminta red notice terhadap para buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang sudah sejak tahun 2006 dicari.

Proses cegah dan tangkal juga kerap kali tidak sinkron antarinstansi. Pihak Imigrasi mengaku kerap terlambat menerima siaran cegah atau tangkal terhadap tersangka dari kejaksaan. Ketika siaran cegah atau tangkal tiba di Imigrasi, tersangka sudah lolos.

”Mudah-mudahan, siaran cegah atau tangkal itu nanti bisa real time, antarinstansi,” kata Purwanto.

Benny juga berharap, seluruh jajaran aparat penegak hukum rajin berbagi data dan mengecek silang dengan NCB soal identitas para buronan internasional atau orang asing yang ditangkap

Tidak ada komentar: